KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

| 12 Aug 2024 22:50
KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Informasi ini didalami dengan memeriksa Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud.

Selain Daud, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Erni Yuniati selaku pihak swasta. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka (AGK)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Selain kedua saksi tersebut, tim penyidik KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Athosuddin Daulay. Namun, dia tidak hadir tanpa konfirmasi.

Adapun usai diperiksa, Kuntu Daud mengaku dicecar penyidik soal pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi, Malut.

"(Ditanya) Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba), pembangunan kantor," kata Daud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

"(Pembangunan) Kantor PDIP, DPD. Di Sofifi," sambungnya.

Daud mengklaim, penyidik hanya mencecar dirinya dengan satu pertanyaan mengenai pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi. Namun, ia mengaku tak mengetahui soal proses pembangunan tersebut.

Politisi PDIP ini juga membantah adanya aliran uang korupsi ke pihak partai.

"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu," jelas Daud.

"Enggak ada (aliran dana ke Kantor DPD PDIP)," tambah dia menegaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar. 

Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.

Rekomendasi