ERA.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen empat persen. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, menurunkan syarat ambang batas parlemen menjadi di bawah empat persen justru akan menimbulkan masalah baru. Sebab, syarat itu tujuannya untuk penyederhanaan partai politik di Senayan.
Adapun penyederhanaan partai politik ini dinilai penting supaya partisipasi dan pilihan publik tidak tersebar dan berserak.
"Kita ingin pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," kata Huda.
Dia menilai, penerapan ambang batas parlemen empat persen selama ini tidak sia-sia. Karena seluruh partai terakomodir.
Termasuk partai-partai yang memperoleh suara kecil pun masih bisa menyampaikan aspirasinya melalui DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Putusan ini menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Saat presidential threshold dibatasi, PT kemudian direvisi, revisi PT 4 persen ini juga berlaku pada Pemilu 2029 setelah direvisi," ujar Huda.
"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold," imbuh Ketua Komisi X DPR itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2).
Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.