SYL Lapang Dada Terima Pembacaan Eksepsinya Ditunda dan Diundur ke Pekan Depan

| 06 Mar 2024 17:45
SYL Lapang Dada Terima Pembacaan Eksepsinya Ditunda dan Diundur ke Pekan Depan
Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), lapang dada saat pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dijadwalkan akan digelar hari ini, ditunda dan diundur hingga Rabu pekan depan.

Alasannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. "Kita harus terima," kata SYL saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Saat ditanya mengenai banyaknya keluarga yang mengikuti persidangan, SYL menyebutkan terdapat istri, anak, serta cucu SYL yang ikut.

Seluruh keluarga SYL tersebut, kata dia, juga sudah sempat menjenguk saat mantan Menteri Pertanian tersebut ditahan.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.

Dirinya pun menyakini eksepsi SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tentang tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti kita ketemu minggu depan," ujar Djamaludin.

Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa bersama dengan SYL, ememras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi