Tim Stranas PK Luncurkan E-Audit untuk Awasi Pengadaan Barang dan Jasa di E-Katalog

| 06 Mar 2024 18:10
Tim Stranas PK Luncurkan E-Audit untuk Awasi Pengadaan Barang dan Jasa di E-Katalog
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan sistem e-audit atau audit elektronik untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan melalui e-katalog. Sistem ini nantinya dapat memantau kejanggalan transaksi.

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, banyak transaksi janggal dalam e-katalog yang selama ini tidak terpantau. Bahkan, ada pembayaran dengan nominal fantastis yang dilakukan dalam waktu singkat.

"Lantas ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Pahala menyebut, pihaknya menyoroti cepatnya proses transaksi tersebut. Sebab, banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) memilih membeli barang yang baru dimasukkan dalam e-katalog

"Jadi, (baru) tayang langsung beli, turun, hilang, dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh," ujar Pahala.

Selain itu, sambung dia, kejanggalan yang terjadi juga biasanya terlihat dalam waktu transaksi. Ia mengungkapkan, banyak PPK yang melakukan pembelian saat tengah malam, dengan tenggat waktu yang sangat cepat.

"Jadi, dalam 16 menit pembeliannya selesai," ungkap dia.

Menurut Pahala, kecepatan dalam pengerjaan proyek memang dibutuhkan untuk kemajuan negeri. Namun, prosesnya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Saya senang kecepatannya luar biasa kalau begini terus maju negara kita. Enggak panjang-panjang kan, 16 menit kan, mungkin setahun mungkin kita tiga hari aja selesai itu semua pengadaan," kata Pahala.

Dia menambahkan, sistem ini juga nantinya bakal memberikan peringatan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) jika mendeteksi adanya PPK yang melakukan transaksi janggal. Sehingga mereka bisa memberikan teguran.

Pahala menyebut, teguran itu juga bakal diberikan jika PPK membeli barang di satu toko yang sama secara berulang. Tetapi, dia menegaskan, pengawasan, dan teguran dalam sistem baru ini bukan berarti larangan.

"Jangan dibilang kita melarang ini. Enggak, enggak banget. Jangan bilang kita melarang di luar, enggak," jelas Pahala.

"Kasih waktu orang lain nawar juga. Jangan-jangan emang cuma dia yang bisa di negara ini,” sambungnya.

Rekomendasi