ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha, Hanan Supangkat pada Rabu (6/3) malam. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (7/3/2024).
Meski demikian Ali tak menjelaskan tujuan dilakukannya upaya paksa ini. Dia juga belum memerinci apa saja yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Adapun KPK pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/3). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.
Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Saat ini, perkara pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK masih mengusut dugaan TPPU oleh SYL.