LP Ma'arif NU Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

| 07 Mar 2024 15:00
LP Ma'arif NU Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Ketua LP Ma'arif NU =M. Ali Ramdhani. (Antara/HO-PBNU)

ERA.id - Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ma’arif Bermartabat sebagai upaya pencegahan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

"Untuk itu, kita harus bersatu, lintas sektoral untuk mengatasi masalah ini," kata Ketua LP Ma'arif NU M. Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2024), dikutip dari Antara.

Dhani menekankan pentingnya upaya mengatasi masalah kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya merusak proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam kesejahteraan psikologis siswa.

Dengan pembentukan Satgas Maarif Bermartabat, LP Ma'arif NU berkomitmen untuk proaktif dalam mencegah dan menanggulangi masalah tersebut di lingkungan pendidikan.

"Lebih khusus satuan pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU," ujarnya.

Dhani merinci program-program inti yang akan dilaksanakan oleh Satgas Ma'arif Bermartabat, di antaranya penyediaan materi edukatif untuk memperkuat pemahaman tentang pencegahan kekerasan, perundungan, dan intoleransi; pembekalan kepada pengurus agar dapat menjadi fasilitator di tingkat nasional; dan pelatihan kepemimpinan bagi kepala sekolah dalam membangun visi anti kekerasan.

Satgas tersebut juga akan mengajarkan guru dan orang tua perihal strategi pencegahan yang efektif. Terakhir, membekali siswa dengan keterampilan untuk menjadi tutor sebaya dan agen perubahan positif.

"Melalui pendekatan holistik ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung serta membahagiakan, di mana setiap siswa dapat belajar dan tumbuh tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi," kata Dhani.

Inisiatif ini juga didukung oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang telah menerbitkan regulasi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Rekomendasi