Gerindra Tak Minat Wacanakan Revisi UU MD3 untuk Utak Atik Kursi Pimpinan DPR RI

| 07 Mar 2024 19:55
Gerindra Tak Minat Wacanakan Revisi UU MD3 untuk Utak Atik Kursi Pimpinan DPR RI
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya tak berminat mewacanakan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024. Terlebih untuk mengutak atik aturan pemilihan ketua parlemen.

"Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tata tertib apapun yang menyangkut hal itu," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, UU MD3 yang berlaku saat ini sebaiknya tetap diikuti oleh anggota DPR RI periode mendatang. Tidak perlu direvisi.

Termasuk komposisi kursi pimpinan DPR RI. Pada peridoe mendatang sebaiknya tetap mengacu pada UU MD3, yaitu diisi oleh partai politik yang memperoleh suara terbanyak, sesuai hasil resmi rekapitulasi KPU.

"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah, itu saja diikuti," ucap Muzani.

Lagipula, revisi UU MD3 belum dibutuhkan. Apalagi dinamika politik pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih hangat.

Oleh karena itu, sebaiknya tidak perlu menambah keterbelahkan dengan mewacanakan revisi UU MD3. Sebaliknya, semua pihak kembali guyub untuk memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia.

"Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub," kata Muzani.

"Kan bagaimana pun juga pemilu kemarin yang berlangsung dengan riuh rendah. Sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, UU MD3 tercatat sebagai produk perundang-undangan yang kerap direvisi. Totalnya sudah empat kali mengalami perubahan sejak 2014.

Revisi UU MD3 terakhir dilakukan pada periode 2019-2024, yaitu mengubah aturan soal komposisi kursi pimpinan MPR RI. 

Rekomendasi