ERA.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Para tersangka yakni UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Bareskrim menyebut MKM menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan penyidik masih mencari MKM. Informasi sementara yang didapat, tersangka ini berada di Indonesia.
Djuhandani lalu menyebut penyidik juga pada hari ini juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk disidangkan. Masih buronnya salah satu tersangka tak akan menggangu proses persidangan yang akan berlangsung.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," jelas Djuhandani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang PPLN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penambahan atau pengurangan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) tujuh tersangka (dari) PPLN," kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Kamis (29/2).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Djuhandhani lalu menyebut pelanggaran Pemilu itu diduga terjadi dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sementara satu orang lainnya menjadi tersangka karena diduga dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.