ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda jadwal pemeriksaan dirinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
"Saya enggak bisa datang hari ini," kata Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengeklaim baru menerima surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia pun memastikan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.
"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK) baru kemarin datang," jelas Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.
Selain Sahroni, tim penyidik KPK juga memanggil seorang PNS bernama Hotman Fajar Simanjuntak untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci informasi apa yang bakal digali dari kedua saksi itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.