KPK Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

| 10 Mar 2024 10:05
KPK Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL
Ilustras KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini dilakukan lantaran Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat (8/3).

“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Meski demikian, Ali belum mengungkapkan kapan penjadwalan ulang itu akan dilakukan. KPK hanya berharap agar Sahroni dapat hadir dalam pemanggilan berikutnya.

“Kami meyakini bahwa saksi akan hadir untuk memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda jadwal pemeriksaan dirinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Sebab ia mengaku berhalangan hadir.

"Saya enggak bisa datang hari ini," kata Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengeklaim baru menerima surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia pun memastikan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK. 

"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK) baru kemarin datang," jelas Sahroni.

Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi