ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
"Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan yang didiga ada kaitan dengan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).
Ali mengatakan, pihaknya telah mengamankan seluruh barang temuan itu.
"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud, termasuk konstruksi perkaranya.
Investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain terjadi pada tahun anggaran 2019. Akibat praktik tersebut diduga timbul kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero).
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Ali tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga. September 2024. "Dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ungkap Ali.
KPK berharap agar parah pihak yang telah dicegah ini bersikap kooperatif. Mereka diingatkan untuk hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.