Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Data Penting Terkait Dugaan TPPU SYL

| 12 Mar 2024 16:38
Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Data Penting Terkait Dugaan TPPU SYL
Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan informasi data penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dokumen itu ditemukan setelah menggeledah rumah pengusaha, Hanan Supangkat pada Rabu (6/3).

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Ali tak memerinci isi dokumen tersebut. Dia hanya menyebut, temuan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat SYL. Dalam pengusutan pencucian uang ini, tim penyidik bakal menelusuri aliran duit haram tersebut.

"Diduga sangat erat dengan perkara yang sedang kami selesaikan ini. Dan itu yang akan kami konfirmasi ke beberapa saksi," ujar Ali.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan bukti lain berupa uang tunai senilai Rp15 miliar serta valuta asing.

Adapun KPK pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/3). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi