ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik terhadap sisa pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ada dua orang yang bakal menjalani sidang etik hari ini, Rabu (13/3).
"Ya betul (hari ini sidang etik terkait pungli rutan)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Adapun dua pegawai itu merupakan klaster yang berbeda dari 90 orang yang sudah lebih dulu disidangkan. Salah satu yang akan mengikuti sidang hari ini adalah mantan Plt Kepala Rutan (Karutan).
"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," ungkap Albertina.
Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.
Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.
Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.
Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.