Tiga Pegawai KPK yang Segera Disidang Etik Terkait Pungli Rutan Diduga Merupakan 'Bos'

| 02 Mar 2024 09:25
Tiga Pegawai KPK yang Segera Disidang Etik Terkait Pungli Rutan Diduga Merupakan 'Bos'
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Dewan Pengawas KPK bakal segera menggelar sidang etik terhadap sisa tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Mereka diduga merupakan semacam 'bos' dari para pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di tersebut.

Adapun tiga pegawai KPK yang akan disidang etik itu adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi; mantan Plt Karutan, dan seorang pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD dari Polri.

Mereka merupakan klaster yang berbeda dari 90 orang yang sudah lebih dulu disidangkan. "Ya, semacam itulah (bos)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris yang dikutip, Jumat (1/3/2024).

Syamsudin menyebut, tiga orang itu bakal menjalani sidang dalam waktu yang berbeda. Sebab, pasal yang dikenakan terhadap mereka juga berbeda.

Selain itu, kata dia, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda. "Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda," jelas dia.

Terpisah, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menjelaskan, sidang etik tiga orang tersebut akan dilakukan dua hari, yaitu pada 13 Maret dan 14 Maret mendatang.

Dia mengungkapkan, dua perkara bakal disidang pada 13 Maret. Sementara itu, pada 14 Maret Dewas KPK akan menyidangkan satu perkara.

"Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu. Setelah sidang kalau belum selesai, pasti akan ditunda nanti," ujar Albertina.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik.

78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang  dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural pada Senin (26/2).

Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.

Pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.

Tags : kpk pungli korupsi
Rekomendasi