Pembahasan RUU DKJ, Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

| 13 Mar 2024 11:45
Pembahasan RUU DKJ, Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Mendagri Tito Karnavian tegaskan gubernur Jakarta tetap dipilih lewat pilkada. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksankan saat ini," kata Tito.

Dia menekankan, sikap pemerintah sejak awal sudah sangat jelas bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak akan ditunjuk sebagaimana yang sempat dirancang oleh DPR RI.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih, bukan ditunjuk," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari Presiden Joko Widodo. 

RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR RI sempat menjadi sorotan karena mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,

diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.

"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Rekomendasi