Eks Dirut Hutama Karya Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Proyek Trans Sumatera

| 13 Mar 2024 17:55
Eks Dirut Hutama Karya Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Proyek Trans Sumatera
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah pengadaan lahan jalan tol Trans Sumatera di PT Hutama Karya (Persero).

"Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang (dari pihak) swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Ali tak memerinci identitas para pihak yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Dia mengatakan, status cegah ini berlaku untuk enam bulan kedepan. "Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," jelas Ali.

KPK pun mengingatkan para pihak yang dicegah untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.

"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan sebagai kelengkapan dari bukti permulaan yang sudah KPK miliki," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan jalan tol Trans Sumatera. Disebutkan, proyek ini dikerjakan oleh BUMN, PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

KPK menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

Rekomendasi