KPK: Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya Capai Belasan Miliar Rupiah

| 14 Mar 2024 11:30
KPK: Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya Capai Belasan Miliar Rupiah
Ilustrasi KPK. (Voi.id/Irfan Meidianto)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Kerugian negara diduga mencapai belasan miliar rupiah.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan, jumlah itu merupakan bukti awal yang ditemukan oleh tim penyidik. Menurut dia, ada kemungkinan nilai kerugian akibat korupsi tersebut bertambah. Sebab, KPK beserta pihak terkait masih akan menghitung angka pasti kerugian yang ditimbulkan.

"(KPK akan) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," jelas Ali.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," sambungnya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Rekomendasi