ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah perlengkapan rumah dinas anggota parlemen pada Kamis (14/3). Namun, ia tidak memberikan pernyataan apapun mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Indra keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang putih polos.
Para awak media yang telah menunggunya pun melontarkan berbagai pertanyaan. Tetapi, Indra hanya mengangkat dan melambaikan tangannya ke kamera.
Indra yang didampingi seorang ajudannya bergegas meninggalkan Gedung KPK. Saat kembali disinggung mengenai pemeriksaan dirinya, Indra meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik.
“Tanya penyidik, tanya penyidik,” ucap Indra singkat.
Setelah itu, Indra langsung masuk ke mobil yang menunggunya di depan Gedung KPK. Ia tidak memberikan keterangan apapun lagi.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.
Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.