ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati, aset Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat melalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Meski begitu, Pemda Jakarta tetap bisa menyewa aset-aset itu dan dipastikan diberikan kemudahan untuk pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah pusat bersama pemda Jakarta tengah membahas aset-aset prioritas.
"Kami sendiri juga ikut berbicara Pak dengan DKI mengenai klaster-klaster prioritas yang kita perkirakan di masa datang itu ketika pemindahan ini sudah selesai terjadi, ini (aset-aset) sebaiknya kita gunakan sebagai apa," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, sebelum pembangunan di IKN rampung tapi status ibu kota negara sudah berganti, maka aset-aset di Jakarta masih akan dikelola pemerintah pusat.
Untuk pemanfaatan atau peminjamannya akan diatur lewat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), namun untuk pemerintah daerah Jakarta akan ada kemudahan. Sebab, Kemenkeu memandang bahwa Jakarta adalah penyumbang angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau DKI ini menurut saya ini kaitannya dengan bagaimana DKI bisa lebih menjadi pusat perekonomian kita. Kami melihatnya bukan cuma sekedar pinjam-meminjam, sewa-menyewa, tapi lebih besar daripada itu, termasuk kaitannya nanti dalam menunjang infrastruktur DKI," kata Rionald.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dalam draf RUU DKJ mengusulkan agar pemerintah pusat meyerahan kepemilikan dan pengelolaan kawasan GBK, Monas, dan Kemayoran kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak setuju.