ERA.id - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kafi.
"Setuju," jawab anggota Komisi VIII DPR.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU KIA dibawa ke tingka II dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
NasDem dan PPP tidak hadir dalam pengambilan keputusan tingkat I tersebut. Namun, hanya PPP saja yang menitipkan pandangan mini fraksinya.
"Jadi NasDem memang tidak hadir, dan tidak ada informasinya. Seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi undang-undang, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashabul.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, terdapat enam poin penting yang tercantum dalam RUU KIA.
Salah satunya yaitu aturan terkait cuti untuk ibu melahiran dan suami yang mendampingi istri melahirkan.
"Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU hingga hari ini," kata Bintang.