BPJPH: Produk Haram Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

| 25 Mar 2024 17:30
BPJPH: Produk Haram Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham. (Dok. BPJPH)

ERA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/3/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. BPJPH menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," katanya. Misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi.

Aqil juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024.

Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

"Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aqil.

Rekomendasi