Ajukan 13 Gugatan Pileg 2024 ke MK, PDIP Yakin Tambah Perolehan Suara

| 25 Mar 2024 23:15
Ajukan 13 Gugatan Pileg 2024 ke MK, PDIP Yakin Tambah Perolehan Suara
PDIP ajukan 13 gugatan hasil Pileg 2024 ke MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - PDI Perjuangan mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara keseluruhan, ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu ada dua, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, yang 11 lagi itu DPRD provinsi," ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurut Erna, kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg 2024 lebih dari yang dilaporkan ke MK. Hanya saja pihaknya cukup kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 plano dan adanya intimidasi dari saksi sehingga enggan bersaksi di MK.

Meski begitu, dia meyakini, bukti dan saksi yang dimiliki saat ini, MK dapat mengabulkan gugatan dari PDIP. Dengan demikian maka perolehan suara partai berlambang banteng itu pun dapat bertambah.

"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," ucap Erna.

Sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, diungkapkan Hasto, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari. 

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” kata Hasto.

Rekomendasi