Polisi Bongkar Kasus Penipuan Paket Haji Furoda, Korban Alami Kerugian Rp500 Juta Lebih

| 26 Mar 2024 23:01
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Paket Haji Furoda, Korban Alami Kerugian Rp500 Juta Lebih
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ERA.id/Syaefullah)

ERA.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan paket Haji Furoda Indonesia. Sebanyak satu orang, SJA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyidik melakukan penelusuran, melakukan pencarian,akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 14 Maret 2024, tersangka saudari SJA ini diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Ade Ary menjelaskan kejadian berawal ketika korban berinisial TBS dan GS yang merupakan pasangan suami istri mendaftar haji di PT Musafir Internasional Indonesia milik tersangka pada Oktober 2021. Keduanya mengambil paket Haji Furoda VIP.

Tersangka memberangkatkan TBS dan GS pada Juni 2023. Sesampainya di sana, korban ternyata tidak mendapat 16 fasilitas berdasarkan paket yang diambilnya. Mereka di sana menjadi umrah backpacker.

"Ini isi laporanya, dan harus mengeluarkan biaya kembali, penginapan dan biaya haji lainnya. Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta," ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut PT Musafir Internasional Indonesia memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama (Kemenag). Namun tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Artinya niatnya dengan sengaja, sudah sangat ingin menipu orang," ujarnya.

SJA ditangkap usai korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Rekomendasi