1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Magang ke Jerman, Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka

| 27 Mar 2024 18:41
1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Magang ke Jerman, Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Antara)

ERA.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang "Ferienjob" ke Jerman hingga menyebabkan 1.047 mahasiswa menjadi korban TPPO.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kelima tersangka itu berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ.

Tersangka ER merupakan Dirut PT SHB, yakni perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus. Satu di antara kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"(ER alias AW) kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Peran ER lainnya ialah menjalin kerja sama dengan perusaahan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman, yakni CV GEN. Untuk tersangka A alias AE merupakan petinggi di CV GEN.

Tersangka A juga yang mempresentasikan program Ferienjob itu ke para korban.

"Ketiga, membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," ujar Djuhandhani.

Sementara tersangka SS merupakan dosen salah satu universitas di Jambi. Dia merupakan salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke pihak kampus.

"(SS perannya juga) menjanjikan Ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," jelasnya.

Peran tersangka AJ sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob. Tersangka ini juga yang menyarankan para korban untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

Untuk tersangka MZ yang merupakan Ketua LP3M membidangi program magang di kampus, perannya ialah memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti program Ferienjob.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Rekomendasi