ERA.id - KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil Alim menambahkan KPU juga memohon supaya MK menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024, yakni pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691.
Sementara paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan suara 27.041.878.
Selain itu, KPU meminta MK agar menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar.
"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hifdzil.
Diketahui MK melanjutkan sidang permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Kamis hari ini.
Adapun jadwal sidang sengketa Pilpres 2024 yaitu mendengar jawaban dari KPU selaku pihak termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, atas permohonan dari kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun perkara perselisihan hasil Pemilu ini akan diputuskan pada 22 April 2024.