ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani mengaku tak pernah mendengar adanya wacana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Isu revisi UU MD3 itu muncul untuk memperebutkan kursi ketua DPR pada periode 2024-2029.
"Enggak pernah dengar ya Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) ya? Enggak pernah dengar ada hal itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia mengklaim, pimpinan DPR saat ini asngat kompak dan menghargai aturan yang tercantum dalam UU MD3, terutama prihal komposisi kursi pimpinan di parlemen.
Pimpinan DPR, kata Puan, juga sepakat untuk melaksanakan aturan UU MD3, terlebih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai.
"Kami kompak. Dan Kami menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," katanya.
"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya," imbuh Puan.
Disinggung apakah di periode mendatang Puan kembali menduduki kursi ketua DPR, Ketua DPP PDI Perjuangan itu tak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan bahwa ketua DPR merupakan hak dari partai politik pemenang pemilu.
"Pemenang pemilu yang pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam UU MD3 diatur bahwa kursi ketua DPR akan diisi oleh legislator dari partai politik pemenang pemilihan legislatif (pileg).
Adapun dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan PDIP sebagai pemenang pileg dengan perolehan suara terbanyak.
Belakangan, muncul isu bahwa Partai Golkar berminat merebut kursi ketua DPR dengan merevisi UU MD3.