Punya NPWP tapi Belum Bekerja? Ini yang Harus Dilakukan

| 28 Mar 2024 22:04
Punya NPWP tapi Belum Bekerja? Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi kartu NPWP (setjen.pu.go.id)

ERA.id - Bagaimana jika seseorang punya NPWP tapi belum bekerja? Nah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Program PPS sendiri sudah diterapkan sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan. Sedangkan masyarakat yang wajib untuk melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wajib pajak.

Namun, bagaimana jika punya NPWP tapi belum bekerja? Apakah tetap diharuskan melapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Punya NPWP tapi Belum Bekerja?

Dikutip dari Pajakku.com, Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan, wajib pajak yang tidak bekerja tetapi sudah mendapatkan NPWP tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, DJP memberi saran agar seseorang melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP terlebih dahulu. Apabila aktif, maka setiap tahunnya wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan.  

Anda juga bisa mengecek sendiri status aktif atau tidaknya NPWP. Jika aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Pengecekan NPWP ini dapat dilakukan secara mandiri, melalui akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id melalui Twitter.

Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak mempunyai penghasilan serta memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Anda dapat mengajukan penetapan status Wajib Pajak Non Efektif.

Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Berikut adalah berkas-berkas yang dimaksud:

  • Surat Pernyataan
  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  • Dokumen pendukung

Untuk selengkapnya, ketentuan tersebut dapat Anda lihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020. Hal yang harus diingat, selain melalui KPP terdaftar, Anda juga dapat mengajukan permohonan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi