Risiko Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP, Batas Akhirnya 31 Desember 2023

| 08 Dec 2023 17:00
Risiko Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP, Batas Akhirnya 31 Desember 2023
KTP (Indonesiagoid)

ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak (WP) memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), batas waktunya 31 Desember 2023.

Pengharusan pemadanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Ada beberapa risiko tidak daftarkan NIK jadi NPWP.

Risiko Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP

Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, nantinya seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK—bagi WP orang pribadi dalam negeri.

WP pribadi dalam negeri yang belum memadankan NIK dengan NPWP (hingga 31 Desember 2023) bisa mengalami kendala dalam hal akses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contoh dari hal ini adalah pelaporan SPT.

"Bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," jelas Dwi, Rabu (6/12/2023), seperti dilansir detikcom.

DJP mengimbau WP segera memadankan NIK dengan NPWP sehingga nantinya WP tidak akan mengalami kesusahan saat akan mengakses layanan perpajakan.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," tandasnya.

Direncanakan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dimulai secara penuh pada pertengahan 2024. Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Halaman untuk login ke DJP online (DJP Online)

Cara Validasi atau Memadankan NIK dengan NPWP

  1. Kunjungi situs web resmi DJP Online di pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Pada menu “Profil” ditunjukan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada menu “Profil” akan muncul “Data Utama” dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda perlu memasukkan NIK (16 digit) ke kolom tersebut.
  5. Setelah itu klik “Validasi”. Sistem memvalidasi data tersebut dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “Ok” pada notifikasi itu.
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”.
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah bisa memakai NIK untuk login ke DJP Online.

Itulah informasi soal risiko tidak daftarkan NIK jadi NPWP dan cara validasi NIK di DJP Online. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi