Keberatan Menteri Dipanggil di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu 02: Kalau Kami Minta Megawati Hadir, Mau Enggak?

| 29 Mar 2024 03:15
Keberatan Menteri Dipanggil di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu 02: Kalau Kami Minta Megawati Hadir, Mau Enggak?
Tim Pembela Prabowo-Gibran tanggapi permohonan hadirkan menteri di PHPU. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keberatan atas permohonan menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan beralasan, permohonan yang diminta kubu 01 dan 03 seharusnya tidak terjadi. Sebab, sengketa tersebut merupakan persoalan dua belah pihak.

"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa yang menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Dia mejelaskan, dalam sidang sengketa, jika permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut, Tidak bisa pemohon meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.

"Lain halnya kalau sengketa ini misalnya pengujian undang-undang, pengujian norma, mungkin dia bisa minta 'tolong minta ini', itu mungkin karena sifatnya pengujian undang-undang," ucapnya.

Pengacara kondang itu lantas menyinggung nama Megawati Soekarnputri. Dia bilang, bisa saja pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk menghadirkan ketua umum PDI Perjuangan itu dalam sidang sengketa pilpres.

Namun, jika hal itu terjadi, maka penyelesaian atas perkara tidak akan ada habisnya.

"Tapi perkara namanya sengketa itu enggak boleh. Coba umpanya, dia minta menteri. Kalau nanti kami minta tolong Ibu Megawati dipanggil, enggak habis-habis kan," kata Otto.

"Kalau mereka minta menteri, kami kan juga bisa minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu persoalannya," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sangat perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.

"Kalau umpanya permohonannya dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, kami kan merasa tidak adil dong hakimnya. Nah ini very important, sangat penting," kata Otto.

"Jadi sekali lagi, kalau you gugat, buktikan dalil mu. Kalau you mau buktikan dalilmu, cari saksimu, panggil saksimu, bawa sendiri saksimu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim konstitusi bisa menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Senada, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta hal yang sama. Alasannya, ada kesamaan materi permohonan antara pihaknya dengan THN AMIN.

Misalnya terkait bantuan sosial (bansos), kebijakan fiskal, dan lain sebagainya.

Namun secara spesifik, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mengutamakan memanggil menteri sosial dan menteri keuangan terlebih dahulu.

Rekomendasi