ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menerima kesimpulan dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (16/4) besok. MK pun memastikan tidak ada sidang lanjutan hingga pembacaan putusan dilakukan pekan depan.
"Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Senin (15/4/2024).
Adapun MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Fajar menegaskan, hingga kini belum ada perubahan terkait jadwal tersebut.
"Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," tegas dia.
Adapun proses persidangan sengketa PHPU ini telah berlangsung mulai 27 Maret hingga 5 April 2024.
Untuk diketahui, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara hasil Pilpres 2024 ini terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan, yaitu kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kemudian, sebagai pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, yakni kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang pembuktikan terakhir pada Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan.
Empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.