Kemendikbudristek Dorong Pemda Bangun Unit Layanan Disabilitas

| 01 Apr 2024 12:36
Kemendikbudristek Dorong Pemda Bangun Unit Layanan Disabilitas
Sejumlah anak dengan down syndrome mengikuti kelas angklung di Rumah Ceria Down Syndrom, Pejaten, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Antara/Rivan Awal Lingga/YU)

ERA.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia.

“Penting bagi kita untuk membangun komitmen dan pemahaman dan bagaimana memfasilitasi pendidikan, dalam hal ini secara umum untuk anak-anak down syndrome,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari Antara.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010-2018, pasien down syndrome di Indonesia cenderung meningkat.

Pada 2018, tercatat kelainan sejak lahir untuk anak berusia 24 sampai 59 bulan sebanyak 0,41 persen dan down syndrome dialami oleh 0,21 persen kelompok usia tersebut.

Menurut Iwan, penanganan yang tepat sejak dini berdasarkan pemahaman orang tua dan masyarakat yang solid dapat menjadi modal utama untuk mendukung anak-anak down syndrome menjalankan aktivitas secara mandiri.

“Tentunya dibutuhkan motivasi dan dukungan psikologis juga kepada orang tua, ini menjadi faktor yang juga sangat-sangat penting,” katanya.

Iwan juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD).

UU tersebut menyebutkan bahwa ULD adalah bagian atau institusi yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pelayanan disabilitas dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD ini.

ULD memiliki fungsi seperti meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan guna mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini sekaligus menyediakan layanan konsultasi.

Rekomendasi