Pilpres 2024 Didesain 2 Putaran, MK Bisa Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang

| 01 Apr 2024 15:55
Pilpres 2024 Didesain 2 Putaran, MK Bisa Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa mengabulkan permohonan gugatan soal pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, masih cukup waktu untuk melakukan pemungutan suara ulang. Apalagi pelantikan presiden dan wakil presiden baru digelar pada Oktober mendatang.

"20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup," kata Bivitri di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Lagipula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak berarti harus mempersiapkan semuanya dari awal. Sebab, daftar pemilih tetap (DPT) juga sudah ada.

"Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih udah ada. Nah jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," katanya.

Dia menambahkan, publik jangan sampai terjebak dengan narasi-narasi yang disampaikan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa pemungutan suara ulang memberatkan KPU.

"Jangan terkunci oleh psy war advokat di MK yang mulai mengatakan enggak mungkin KPU segera pemilu ulang," kata Bivitri.

"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegasnya.

Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menambahkan, Pilpres 2024 memang didesain untuk digelar dua putaran. Sehingga tidak ada alasan bahwa pemungutan suara ulang tak bisa dilakukan.

"Pelantikan presiden 20 Oktober dan pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran, dua putaran sejak awal. Jadi jangan kemudian dikerangkeng, 'gak mungkin waktunya, gak mencukupi', enggak," kata Djarot.

"Waktunya mencukupi, karena apa? karena ketika undang-undang itu dibahas memang didesain untuk dua putaran," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam petitum permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Rekomendasi