ERA.id - Kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelaskan akan muncul krisis ketatanegaraan bila Pemilu 2024 diulang atau paslon nomor urut dua didiskualifikasi.
"Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Otto pun bicara soal dalil kubu paslon nomor urut satu dan tiga yang menyebut mekanisme hukum dalam penyelesaian tahapan Pemilu 2024 memakan waktu lama dan berbelit-belit. Pengacara ini menjelaskan permasalahan ini bisa diselesaikan di forum terpisah PHPU.
"Misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK. Bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024, paling lambat 26 Juni. Dengan syarat tanpa menyertakan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.