Saksi Pemohon Ceritakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilpres Gibran Rakabuming Selalu "Mental" di Bawaslu

| 01 Apr 2024 16:35
Saksi Pemohon Ceritakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilpres Gibran Rakabuming Selalu
Saksi pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Muhammad Fauzi (Tangkapan layar Youtube MK RI)

ERA.id - Saksi pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Muhammad Fauzi melaporkan kehadiran calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang diikuti lebih dari 20 ribu kepala desa dengan nama acara Deklarasi Desa Bersatu. Atas hal itu, ia membuat laporan ke Bawaslu.

"Berselang 5 hari kemudian, kami menerima status hasil laporan dari Bawaslu berbentuk soft file yang dikirim melalui whatsapp terkait tidak diregisternya laporan kami karena dianggap tidak memenuhi syarat materil," kata Fauzi di kantor MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut, ia membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun putusan DKPP mengabulkan sebagian permohonannya dan memberi peringatan kepada Bawaslu. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gibran. Hal itu juga sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Gibran dalam acara tersebut hadir, kapasitasnya beliau mengakui memang hanya CFD saja, Gibran membagikan susu kepada anak-anak dan orang dewasa yang lalu lalang dalam acara pagi itu," katanya.

Ia melanjutkan saat itu Bawaslu memproses laporan tersebut. Ia menyebut hasil laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Kita sudah merasa cukup aneh putusannya, kenapa bukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, karena memang tidak ada pidana yang kita ajukan administratif Yang Mulia, Bawaslu disitu memutus tidak ada unsur pelanggaran pidana, cukup membingungka kita juga," katanya.

Rekomendasi