Staf Khusus Presiden: Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Izin Presiden Jokowi

| 02 Apr 2024 10:00
Staf Khusus Presiden: Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Izin Presiden Jokowi
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam diskusi terkait rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2/2024). (Antara/Desca Lidya Natalia)

ERA.id - Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan para menteri yang dipanggil sebagai saksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin presiden.

“Tidak perlu (meminta izin), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa (2/4/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.

“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Rekomendasi