ERA.id - Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyindir pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut problematik.
Hal ini Luthfi sampaikan saat bertanya kepada saksi ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menyinggung pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa putusan MK Nomor 90 itu bermasalah dan akan berdampak panjang terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa putusan Nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan, mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Sebab itu, saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," sambung dia.
Yusril kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi hal tersebut. Dia mengklarifikasi bahwa pernyataan Luthfi tidak logis
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," jawab Yusril.
"Jadi yang saya ucapkan adalah 'andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju (sebagai calon wakil presiden) karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," imbuh dia menjelaskan.
Menurut Yusril, hal ini bakal menimbulkan perdebatan yang tak berujung. Ia menilai, MK harus mengambil keputusan hukum dan dia mengakui bahwa putusan MK nomor 90 itu problematik.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan. Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain. Tapi, dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," jelas Yusril.
Dia pun menyinggung kubu Luthfi yang ingin MK lebih substansi membahas sampai ada keadilan yang hakiki.
"Pertanyaan saya kepada saudara adalah ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki, pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini," ujar dia.