Momen Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS di Sidang MK: Sudah Bersedia Pinjamkan HP, Negara Belum Mampu

| 03 Apr 2024 14:55
Momen Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS di Sidang MK: Sudah Bersedia Pinjamkan HP, Negara Belum Mampu
Ilustrasi ruang sidang MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sempat mengucapkan terima kasih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sela-sela sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Awalnya, Hasyim meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan satu pesan kepada petugas KPPS sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Majelis, sebelum saksi meninggalkan tempat, izinkan saya menyampaikan satu pernyataan," katanya.

Namun permintaan itu sempat ditolak oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dia meminta Haysim untuk menyampaikan saat sidang berakhir.

Meski begitu, Hasyim tetap ngotot menyampaikan pesannya. Sebab, dia merasa perlu berterima kasih karena KPPS bersedia menjalankan tugasnya untuk mengunggah data formulir C1.Hasil atau perolehan suara di tiap TPS ke dalam aplikasi Sirekap.

Pengunggahan foto C1.Hasil ini dilakukan KPPS lewat ponsel pribadi masing-masing dan tidak difasilitasi oleh anggaran negara.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Anggota KPPS yang telah berpartisipasi dan bersedia meminjamkan handphonenya untuk keperluan negara karena negara belum mampu membelikan handphone KPPS untuk melaksanakan Sirekap," kata Hasyim.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada ITB yang membantu KPU mengembangkan Sirekap untuk Pemilu 2024.

"Terima kasih telah memberikan dukungan teknologi Sirekap dalam pemilu," ucapnya.

Dalam sidang lanjutan PHPU hari ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Carut-marut data perolehan Sirekap menjadi salah satu dalil pemohon untuk dijelaskan KPU.

Ahli yang didatangkan KPU menjelaskan kesalahan konversi angka perolehan suara ke Sirekap, salah satunya disebabkan oleh kualitas resolusi kamera petugas TPS yang rendah. Sehingga, sulit terbaca pada sistem.

Pada persidangan kali ini, KPU menghadirkan satu ahli yakni Prof. Marsudi Wahyu Kisworo. Kemudian, ada dua saksi yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan pengembang Sirekap ITB dan Andre Putra Hermawan selaku Pusdatin KPU.

Sementara unruk Bawaslu disebut menghadirkan satu ahli yakni Prof. Muhammad Alhamid yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin. Dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.

Kemudian, untuk saksi, Bawaslu mengadirkan tujuh orang. Mereka antara lain, Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir. Para saksi itu merupakan tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

Rekomendasi