ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut satu dan tiga, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Calon presiden (capres) Prabowo Subianto pun mengaku bersyukur karena sah terpilih menjadi Presiden RI.
"Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang, kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut akan ke kantor KPU pada Rabu (24/4/2024) depan untuk menghadiri acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Dia lalu menyebut MK telah bekerja keras dalam menangani sidang sengketa Pilpres 2024 ini.
"Terima kasih untuk semua masyarakat, terma kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat. Saya kira itu saja, terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras, saya kira itu," tambahnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin hari ini.
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon nomor urut satu dan tiga, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam petitum, pihak AMIN meminta pendiskualifikasian Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, dan meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Selain itu pihak AMIN juga meminta KPU mengadakan Pemilu ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut dua.
Namun MK menyatakan permohonan- permohonan yang diajukan pihak AMIN tidak beralasan menurut hukum, sehingga MK menolak gugatan Pihak AMIN. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada pembacaan putusan sidang Sengketa Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin.
Sementara MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak Ganjar Mahfud. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang sama.
Suhartoyo juga sampaikan sebagian besar substansi dalam putusan sengketa Pilpres 2024, sama dengan yang telah dibacakan untuk pihak AMIN, seperti yang terdapat dalam sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.