Bawaslu soal Pertemuan Jokowi dengan Prabowo: Itu Masalahnya di Mana? Kalau Mengajak Baru Bisa Ditindak

| 03 Apr 2024 20:23
Bawaslu soal Pertemuan Jokowi dengan Prabowo: Itu Masalahnya di Mana? Kalau Mengajak Baru Bisa Ditindak
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Antara)

ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menanggapi soal pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai calon presiden terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ia mengakui hal tersebut sulit untuk dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

"Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, itu baru bisa kita tindaklanjuti," kata Bagja dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (3/4/2024).

Ia melanjutkan seluruh Bawaslu provinsi menyatakan saat ada kegiatan pejabat negara dengan peserta pemilu atau masuk ke dalam partai maka Bawaslu akan melakukan pengawasan. Ia mengaku memang banyak yang bisa diawasi tapi ada juga satu hingga dua pertemuan yang tidak bisa diawasi.

"Kami bisa menyatakan pertemuan dengan Pak Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya dimana, itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa, ini rasa-rasanya melakukan kampanye, rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kami juga lakukan," katanya.

Ia menegaskan bila Jokowi menawarkan atau mengajak pilihan maka baru bisa ditindak. Karena itu, ia melakukan pencegahan dengan bersurat ke kementerian dan lembaga agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu.

"Pak Presiden telah kami kirim surat tersebut pada saat masa kampanye berlangsung," kata Bagja.

Rekomendasi