ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) tidak akan dibahas pada periode ini.
Meskipun masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024, mayoritas fraksi sepakat tidak akan membahasnya sampai masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir.
"Setelah saya cek barusan pada ketua Baleg, bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan bisa tidak. Dan kita mayoritas sepakat, partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Namun dia tak menjawab tegas apakah artinya revisi UU MD3 terbuka peluang untuk dibahas pada periode mendatang atau tidak.
Ketua Harian Partai Gerindra itu hanya mengatakan bahwa perlu dilihat urgensinya apabila hendak membahas revisi UU MD3. Tapi hal itu dilakukan setelah penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kalau setelah terbaru, kita akan lihat urgensinya apa. Setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," kata Dasco.
Dia menambahkan, sebenarnya memang ada rencana untuk merevisi UU MD3, tapi hanya untuk mengubah jumlah anggota dewan setelah adanya pemekaran wilayah Papua. Saat ini, jumlah anggota DPR yakni 575 anggota dan akan berubah menjadi 580 setelah adanya pemerkaran Papua.
Namun, dia menegaskan revisi UU MD3 bukan untuk mengubah ketentuan dalam memilih posisi Ketua DPR. Dasco menuturkan revisi UUD MD3 juga tak perlu di carry over di periode mendatang.
"Setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakam dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ucap dia.
Sebagai informasi, revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.
Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.