ERA.id - Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan keabsahan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dipermasalahkan selama masa kampanye Pilpres 2024. Sehingga, menurutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 diam-diam telah mengakui pendaftaran Prabowo-Gibran.
Hal itu Eddy sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Dia memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini (keabsahan pencalonan Gibran) tidak pernah dipersoalkan. Artinya, ada pengakuan secara diam-diam," kata Eddy.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini juga menyebut masalah keabsahan tersebut merupakan sengketa proses dan bukan kewenangan MK. Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan Prabowo-Gibran, lanjutnya, seharusnya pasangan calon yang keberatan terhadap keabsahan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan istilah rechtsverwerking atau melepaskan haknya," ujar Eddy.
Kemudian, sambung Eddy, terkait persoalan batas usia capres-cawapres, KPU hanya melaksanakan putusan MK. Sehingga semestinya terkait masalah batas usia tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi kepada MK.
Selain itu, ia menjelaskan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang saat itu berlaku memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
"Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kt dapat pada semester satu di fakultas hukum di mana pun di dunia ini, yaitu lex superior de logat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bahwa seketika pada saat putusan MK itu berlaku, seketika itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka sesungguhnya sifat peraturan yang di bawahnya itu bukannya dapat dimintakan pembatalan, tapi dia bersifat batal demi hukum," ungkap Eddy.
"Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case (selesai)," sambung dia.