ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengomentari sikap kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) yang keberatan terhadap kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Dia pun menyinggung BW yang pernah tersandung kasus hukum dan dianggap sebagai tersangka seumur hidup.
"Kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Yusril menyebut, tindakan BW yang walk out atau meninggalkan ruang sidang saat Eddy akan bersaksi, kurang tepat. Sebab, jelas dia, saat ini Eddy tidak berstatus sebagai tersangka korupsi. Karena status hukum itu dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai gugatan praperadilan Eddy terhadap KPK dikabulkan.
"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka, kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, praperadilan dan menang, dikabulkan. Dia enggak tersangka lagi," ungkap Yusril.
"Sekarang ini katanya mau menetapkan (Eddy Hiariej) tersangka lagi, lha, kan belum. Nah, andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" sambungnya.
Yusril lantas menilai, kondisi Eddy dan BW berbeda. Sebab, BW hingga ini masih berstatus sebagai tersangka.
"Kalau orang di-SP3, itu (kasusnya) close, orang dimenangkan praperadilannya, close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," jelas Yusril.
"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh dia.