ERA.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berdasarkan kategori kemiskinan.
Awalnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan bansos bisa overlapping atau tidak. Muhadjir pun menjawab jika pemberian bantuan kepada masyarakat melihat level individu tersebut.
"Apakah tidak dimungkinkan tidak ada overlapping, artinya satu jenis bantuan di antara sekian banyak jenis bantuan itu, kemudian juga dimungkinkan akan tercover di jenis bantuan yang berbeda yang ditangani oleh koordinator kementerian yang berbeda," tanya Suhartoyo saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
"Jadi memang sangat dimungkinkan terjadi interoperabilitas data. Karena apa? Karena bantuan-bantuan itu ada berlevel, Yang Mulia. Seperti tadi saya jelaskan misalnya masalah kemiskinan ada tiga jenjang, (yaitu) miskin ekstrem, miskin, dan hampir miskin. Nanti intervensinya berbeda Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem hampir mendapatkan seluruh paket program bansos dari pemerintah. Namun untuk masyarakat kategori miskin, tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) desa dan provinsi.
"Jadi untuk mengintervensi penanganan kemiskinan itu dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kadar kebutuhan, atau tingkat kebutuhan yang dialami oleh masing-masing," tambahnya.
Menko PMK menyebut pemberian bantuan sesuai by name by address masyarakat.