Singgung Suara Golkar Naik, Hakim MK Tanya Airlangga Masih Jabat Ketua Komite COVID atau Tidak

| 05 Apr 2024 13:05
Singgung Suara Golkar Naik, Hakim MK Tanya Airlangga Masih Jabat Ketua Komite COVID atau Tidak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh bertanya apakah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau tidak. Hal tersebut mengingat suara Partai Golkar naik signifikan dalam Pemilu 2024.

"Nah pertanyaan saya adalah apakah Bapak sampai saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional atau tidak?" tanya Daniel dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Ia ingin mengetahui hal ini karena realisasi pemulihan ekonomi nasional sampai 11 Mei 2021 mencapai Rp172,35 triliun. Selain itu, juga karena suara Partai Golkar pada Pemilu 2024 naik signifikan.

Daniel pun ingin mengetahui apakah ada korelasi terkait peningkatan suara Golkar dengan Ketua Umum Golkar Airlangga yang memiliki banyak jabatan sebagai Menko Perekonomian.

"Karena tadi apa yang disampaikan Yang Mulia Prof. Arief seolah-olah ada korelasinya, karena jabatan Bapak ini kemudian suara Partai Golkar naik signifikan (pada Pemilu 2024). Mungkin bisa memberikan konfirmasi terkait dengan jabatan Bapak, apakah masih sampai saat ini menduduki jabatan tersebut atau tidak?" ucapnya.

Dalam persidangan hari ini, empat menteri Presiden Joko Widodo menghadiri undangan MK, yaitu Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, berserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir.

Namun, pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu tak boleh mengajukan pertanyaan apapun terhadap para menteri.

Rekomendasi