Airlangga Tolak Pertanyaan Hakim MK Soal Golkar: Saya Hadir sebagai Menteri

| 05 Apr 2024 14:45
Airlangga Tolak Pertanyaan Hakim MK Soal Golkar: Saya Hadir sebagai Menteri
Airlangga Hartarto. (Era.id/Sachril)

ERA.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menolak menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Partai Golkar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK hari ini, Jumat (5/4/2024). Ia beralasan datang ke persidangan karena undangan dari MK dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan Ketua Umum Partai Golkar. 

"Pertama, saya hadir undangan untuk PHPU Presiden. Yang kedua, saya hadir sebagai Menko Perekonomian. Jadi pertanyaan terkait Golkar mohon izin saya tidak jawab," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh bertanya apakah Airlangga masih menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau tidak. Hal tersebut mengingat suara Partai Golkar naik signifikan dalam Pemilu 2024.

"Nah pertanyaan saya adalah apakah Bapak sampai saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional atau tidak?" tanya Daniel.

Ia pun ingin mengetahui apakah ada korelasi antara peningkatan suara Golkar dan Airlangga yang memiliki banyak jabatan sebagai Menko Perekonomian.

"Karena tadi apa yang disampaikan Yang Mulia Prof. Arief seolah-olah ada korelasinya, karena jabatan Bapak ini kemudian suara Partai Golkar naik signifikan (pada Pemilu 2024). Mungkin bisa memberikan konfirmasi terkait dengan jabatan Bapak, apakah masih sampai saat ini menduduki jabatan tersebut atau tidak?" ucapnya.

Dalam persidangan hari ini, empat menteri Presiden Joko Widodo menghadiri undangan MK, yaitu Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, berserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir.

Namun, pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu tak boleh mengajukan pertanyaan apapun terhadap para menteri.

Rekomendasi