Komentari Netralitas Pejabat, Muhadjir: Orang Bilang Netral 100 Persen Itu Pasti Bohong

| 05 Apr 2024 14:00
Komentari Netralitas Pejabat, Muhadjir: Orang Bilang Netral 100 Persen Itu Pasti Bohong
Muhadjir Effendy. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut tak mungkin seseorang netral 100 persen, termasuk pejabat publik, dikarenakan semua manusia punya preferensi dan tendensi masing-masing. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Setiap manusia pasti punya preferensi dan punya tendensi, pasti punya pilihan dan punya kecenderungan. Dan itu tidak harus melalui akal sehat, karena pengetahuan manusia itu ada dua, ada yang sifatnya a priori dan a posteriori," ujar Muhadjir yang diundang MK untuk memberi keterangan.

Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian menjelaskan bahwa pengetahuan a priori bisa diperolah tanpa harus melalui pengalaman, tetapi cukup dengan naluri atau insting.

"Sehingga orang itu tidak mungkin tidak punya preferensi tidak punya tendensi, termasuk pejabat publik. Karena itu kalau ada orang bilang netral 100 persen, itu pasti bohong. Orang bilang 100 persen imparsial itu pasti bohong. Karena pada dasarnya manusia itu ditakdirkan Tuhan memiliki preferensi dan tendensi," lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim bertanya kepada para menteri seputar bantuan sosial (bansos). Dalam persidangan ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bansos menjadi bahasan karena masuk dalam dalil Pemohon PHPU Pilpres 2024. Pemohon mendalilkan ada politisasi bansos yang dananya bersumber dari APBN.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Muhadjir memastikan para menteri berusaha mengemban amanah sebaik-baiknya. 

"Apa yang kami lakukan sebagai pejabat publik, kita mengemban amanah, termasuk soal bansos ini kami berusaha betul meminimalisir untuk terjadinya eksternalitas negatif, terutama yang intended (disengaja)," ucapnya.

Selain Muhadjir, hari ini MK juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, beserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir. Namun, mereka tak boleh mengajukan pertanyaan apa pun terhadap para menteri yang diundang MK.

Rekomendasi