ERA.id - Empat menteri menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Mereka ditanya hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 karena ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tidak.
Diketahui, empat menteri yang menjadi saksi itu ialah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma).
"Bapak-bapak dan ibu hadir di sini, itu atas perintah Presiden untuk menghadiri dengan penugasan atau dengan izin? Mohon bisa direspon. Dengan izin penugasan atau dengan sepengatahuan Presiden. Terbuka saja, ini di sidang yang terbuka untuk umum, nggak ada masalah. Silahkan Pak Menko," kata Hakim MK, Arief Hidayat saat sidang, Jumat (5/4/2024).
Mewakili para menteri, Airlangga menjawab jika dirinya, Muhadjir, Sri Mulyani, dan Risma hadir karena mendapat undangan dari MK. Ia menyebut Presiden Jokowi tahu jika empat menterinya diundang MK untuk menjadi saksi.
"Pertama kami hadir di sini karena undangan dari Yang Mulia, dari Mahkamah Konstitusi. Dan terhadap undangan tersebut Bapak Presiden mengetahui, sepengetahuan Bapak Presiden," ucap Airlangga.
Arief kemudian bertanya kepada Muhadjir, Sri Mulyani, dan Risma apakah sama dengan Airlangga. Ketiganya mengamini hal tersebut.
Setelah itu, Hakim ini bertanya apakah jawaban yang diberikan empat menteri dalam sidang ini, harus sepengetahuan Jokowi atau tidak. Airlangga pun membantah hal tersebut.
"Mengenai substansi yang harus disampaikan di sini, itu sepengetahuan presiden atau tidak?," tanya Arief.
"Arahan Bapak Presiden untuk menyampaikan semua sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian seluas-luasnya," jawab Airlangga.