ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melanjutkan penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sebab, dalam praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya menguji keabsahan syarat formil, yakni soal penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Oleh karena itu, Ali memastikan, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang baru untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara. Meski demikian, Ali tak mengungkapkan kapan penerbitan sprindik itu dilaksanakan.
"Beberapa waktu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ungkap dia.
"Kami pastikan KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut,” sambung Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham. Namun, status hukum itu gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy.