KPK Bantah Dapat Intervensi Anak Buahnya Halangi Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

| 30 Apr 2024 15:50
KPK Bantah Dapat Intervensi Anak Buahnya Halangi Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - KPK menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun, termasuk Mabes Polri dalam mengusut kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Nggak ada intervensi, dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Johanis Tanak juga membantah isu perihal Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menghambat penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Pun terkait sejumlah pihak yang membela eks Wamenkumham ini.

"Tidak ada, itu kata siapa? Kata saya nggak ada. Untuk sementara yang saya katakan tadi, tidak ada yang saya tahu seperti hal-hal begitu," tambahnya.

Namun, Tanak mengungkapkan ada perbedaan pendapat atau cara pandang di KPK dalam menangani kasus dugaan suap itu.

"Cara pandang itu kan hal-hal biasa kan, tetapi kan kita tetap kolektif kolegial. Sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya, dan alasan hukumnya. Dan alasan hukumnya harus rasioligis, rasio cara berpikir yang  bersumber pada sumber-sumber hukum, tidak berdasarkan logika semata," ujarnya.

Pimpinan KPK ini lalu menyebut pihaknya masih menangani kasus dugaan suap tersebut.

Sebelumnya, KPK bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan suap yang pernah menjerat Eddy Hiariej. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dan sepakat untuk kembali mentersangkakan Eddy karena diduga menerima suap dari eks bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Diketahui, KPK sebelumnya kalah dalam praperadilan yang diajukan Eddy dan Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga status keduanya sebagai tersangka dibatalkan.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Rekomendasi