ERA.id - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa opsi terkait putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dari seluruh opsi yang ada, dia memprediksi, gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.
Adapun berdasarkan jadwal yang ada, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 paling lambat pada 22 April 2024.
"Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu, menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2024).
"Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi-kondisi politik-hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan," tambah dia menjelaskan.
Opsi kedua, lanjut dia, MK mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi ini, hakim mengabulkan diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya diantara paslon 01 dan 03.
"Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik-hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi," jelas Denny.
Opsi berikutnya, yaitu MK mengabulkan sebagian permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dengan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Kemudian, Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan cawapres yang baru.
"Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK)," ungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini.
Sebelumnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.
Hakim konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, pada tanggal 16 April juga merupakan batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny dikutip dari Antara, Senin (8/4).
Adapun proses persidangan sengketa PHPU ini telah berlangsung mulai 27 Maret hingga 5 April 2024. Sejak Sabtu (6/4), para hakim konstitusi sedang melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa Pilpres 2024.
Sebagai informasi, dalam perkara hasil Pilpres 2024 ini terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan, yaitu kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Adapun sebagai pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, yakni kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang pembuktikan terakhir pada Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan.
Empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.